Rabu, 02 Maret 2011

A.Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran


sumber:http://www.crayonpedia.org


B Jenis-jenis uang


Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Mata uang Negara kita adalah rupiah, uang pertama yang dibuat oelh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Menurut Undang-undang pokok bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu: uang Negara dan uang Bank. Uang Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:

· Dikeluarkan oelh pemerintah

· Dijamin oleh undang-undang

· Bertuliskan nama Negara yang mengeluarkannya

· Ditandatangani oleh menteri keuangan

Namun sejak berlakunya Undang-undang No.13.1968, uang Negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah aung yang dikeluarkan oelh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas, ciri-cirinya sebagai berikut:

· Dikeluarkan oleh bank sentral

· Dijamin dengan emas dan valuta asing yang disimpan di bank sentral

· Bertuliskan nama bank sentral Negara yang bersangkutan

· Ditandatangani oleh gubernur bank sentral

Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya antara lain:

1. Uang Logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain: tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability), digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability), nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity), nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility). Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:

· Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang.

· Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.

· Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.

Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas, yaitu:

· Uang kertas Negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh menteri keuangan.

· Uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oelh bank sentral.

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya:

· Penghematan terhadap pemakaian logam mulia

· Ongkos pembuatan relative murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.

· Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang

· Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.

Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

1. penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening Koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melaui bank. Penerimaan piutang ini oleh bank dibukukan dalam rekening Koran orang yang bersangkutan. Cara ini disebut primary deposit.

2. karena transaksi surat berharga. Uang giaral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.

3. mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening Koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut ioan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral, sebagai berikut.

1. Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.

2. Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan

3. Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluatkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestic.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang

C. Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN


Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).


Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.


Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.


PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSESINTERMEDIASI


Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

sumber: http://zulidamel.wordpress.com


D. Bank

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

sumber: http://ridwanaz.com


E. Klasifikasi Bank

Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;

Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;

Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;

Memelihara stabilitas moneter;

Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;

Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

sumber:http://triwahyubozs.wordpress.com

F. Deregulasi Perbankan Indonesia

1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
sumber : http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm


G. Sumber Dana Bank

Pengertian Sumber Dana Bank adalah Usaha Bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai biaya kegiatan oprasionalnya. Untuk menopang kegiatan Bank sebagai peminjam dana, Bank harus lebih dulu menghimpun uang sehingga dari selisih bunga tersebutlah Bank memperoleh keuntungan.

Jenis-jenis sumber dana:

  • Dana yang berasal dari bank itu sendiri : modal sendiri,cadangan bank(laba tahun lalu),laba bank yang belum dibagikan.
  • Dana yang bersal dari masyarakat luas : simpanan tabungan,rekening giro,deposito.
  • Dana yang berasal dari lembaga lain : kredit likuiditas dari bank Indonesia,pinjaman antar bank,bank-bank luar negeri dan surat berharga pasar uang

sumber: http://incredible-ratyh.blogspot.com


H. Alokasi Dana Bank

alokasi dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentu simpana. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau asset yang dianggap menguntungkan bank.

Sumber: c_dewi.staff.gunadarma.ac.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar