Senin, 05 April 2010

HAM dalam UUD 1945

HAM DALAM UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Indonesia, lebih dari negara manapun di Asia, telah mencapai banyak hal dalam proses reformasinya. Tetapi, ironisnya, tidak banyak juga hal yang dapat diberikan apresiasi bagi Indonesia dalam upayanya memajukan HAM menginat pelanggaran HAM yang masih terus terjadi seperti misalnya penyiksaan, pembunuhan ekstra-yudisial, penangkapan aktifis HAM yang dilakukan sewenang-wenang dan juga kebebasan yang dinikmati oleh perusahaan pertambangan dan kehutanan multinasional di tengah lemahnya kerangka hukum nasional. Lebih dari empat tahun lamanya aktifis HAM Munir Said Thalib telah dibunuh, namun otak di balik kejahatan tersebut masih belum berhasil dihadapkan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa impunitas bukan hanya persoalan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, tetapi juga menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa kini. Akuntabilitas dimulai ketika impunitas berakhir, dan impian ini masih hanya menjadi mimpi yang jauh dari realita, untuk saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar